Meradangnya Kesenjangan Hukum - Buku The Trial (Proses)
Judul : The
Trial (Proses)
Penulis :
Franz Kafka
Penerjemah : Sigit Susanto
Penerbit : PT Gramedia Pustaka Utama
(cetakan I, Agustus 2016)
Halaman : 261
Buku karya Franz Kafka ini
bisa dibilang sebagai kisah aneh dan mengganggu bagi Josef K,
seorang pria lajang dan bankir yang bangun pada suatu pagi di rumah
penginapannya dan mendapati dirinya ditahan. Tanpa alasan yang jelas. Buku
yang membahas tentang pengadilan ini sangat menggugah pemikiran dalam
penyajiannya yang tidak nyaman tentang dunia di mana orang-orang diamati oleh
polisi rahasia dan tiba-tiba ditangkap, mencerminkan kekacauan sosial di Eropa
sekitar waktu Kafka menulisnya pada tahun 1914.
Serangkaian pertemuan, diskusi,
dan acara di mana K mencoba menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan panas
tentang sistem, hukum, dan kesalahannya. Pencarian Josef K untuk mendapatkan
keadilan bagi dirinya hingga membawanya melawan hierarki proses peradilan yang
tidak dapat ditembus. Singkatnya, dia tidak pernah benar-benar mendapatkan apa
yang dia inginkan, dia hanya menginginkan apa yang tidak bisa dia dapatkan.
Seiring perkembangan cerita, Anda
mulai belajar tentang korupsi, retorika yudisial, dan sifat aneh dari mereka
yang memegang kekuasaan. Josef K. tidak bisa mendapatkan jawaban yang memuaskan
untuk semua pertanyaannya. Dari penangkapan awal - untuk otoritas apa mereka? Hingga
beberapa menit terakhirnya, Apakah ada keberatan yang telah dilupakan? kasusnya
tidak pernah ditangani dengan cara yang benar.
Disinilah terlihat kesenjangan
hukum yang dialami K, ia seperti mengalami adanya suatu keadaan atau kondisi
yang tidak seimbang dalam kehidupan sosial di lingkungannya, baik dari individu
maupun kelompok, dimana terjadi ketidakadilan atau ketidaksetaraan dalam
hal-hal yang dianggap penting dalam suatu masyarakat.
Lemahnya kinerja penegak hukum
yang terjadi bisa menyebabkan kesenjangan hukum. Adanya kelemah hukum tersebut
bisa dikarenakan aparat penegak hukum masih belum optimal dalam menjalankan
perannya. Hal ini dapat dilihat dari penegak hukum yang kurang memahami etika
profesi yang sebenarnya.
Di negeri ini mungkin hanya ada
satu institusi yang berhak atau berwenang dalam menolak kemungkaran, yaitu kepolisian
dan penegak hukum. Karena kinerja Kepolisian dan para penegak hukum yang belum
mampu untuk menolak kemungkaran secara baik, sehingga menimbulkan rasa
keresahan dari masyarakat. Pada akhirnya emosi masyarakat pun menyeruak karena melihat
masih merajalelalnya kemungkaran di sekitar mereka. Tidak heran, tergeraklah
mereka untuk melakukan tindakan untuk memberantas kemungkaran tersebut dengan
tangan mereka sendiri. hal serupa dilakukan oleh Josef K untuk memperjuangkan
keadilannya.
Bukan hanya dalam kisah Josef K
saja, tentu banyak sekali kasus kesenjangan hukum yang terjadi di belahan
dunia, termasuk Indonesia. Seperti salah satu contoh kasus dari dua tersangka
kasus korupsi dana hibah KONI kota Yogyakarta, Putut Mahaento dan Wahyono
Haryadi, lolos dari jeruji besi. Kasus yang telah merugikan keuangan Negara
sebesar Rp 537,4 juta itu Wahyono hanya dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50
juta.
Didalam kasus tersebut negara
terindikasi mengalami kerugian hingga Rp 120 juta berdasarkan audit Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun pada nyatanya kasus yang jelas merugikan negara
justru tidak dikenai sanksi. Hal seperti itulah yang dirasa jika penegakan
hukum di Indonesia masih belum maksimal.
Kasus tersebut bisa saja terjadi
karena masih rendahnya kesadaran publik terhadap penegakan hukum. Sebagian
masyarakat, terutama kaum borjuis kerap beranggapan bahwa hukum, atau lebih
tepatnya aparat penegak hukum, bisa diintimidasi dan diintervensi agar bersikap
sesuai dengan kemauan mereka.
Sebagian dari kalangan mereka kerap
kali masih memaknai proses hukum sebagai proses negosiasi antara pelaku
kejahatan dengan aparat penegak hukum. Cara berpikir seperti itulah yang
membuat sebagian masyarakat lebih mengabaikan atau menyepelekan proses hukum.
Mereka lebih memilih menempuh jalur non-hukum, seperti menyuap orang yang
berwenang dalam kasusnya layaknya polisi, jaksa atau hakim.
Penegak hukum sebaiknya dapat
mengayomi masyarakat, namun jika dikaitan dengan hal yang dialami K justru
malah merugikan bagi dirinya ataupun orang lain yang mengalami sepertinya. Maka
dari itu, pentingnya untuk menanamkan kesadaran kolektif dan juga kontrol
publik. Artinya, seluruh elemen masyarakat harus memiliki kepekaan dan
kesadaran untuk memberantas kesenjangan hukum.
Kembali pada tokoh K, yang
mewakili kepentingannya dalam perjuangan melawan kapital dan kesenjangan hukum
yang ada. Dia adalah orang yang mencoba menjalani hidupnya sesuai dengan
prinsip humanisme, etika, bahkan agama. Sebagai akibat langsung dari pengalaman
itu, dia mempelajari kebenaran yang mengganggu bahwa, dalam hukum “Kebohongan
dibuat menjadi sistem universal,” seperti yang Kafka tulis di bab terakhir
dari The Trial (proses). Hal terbaik yang bisa dia kelola dalam hukum
masih akan jauh dari keadilan sejati.
Plotnya yang terkesan agak lambat
karena K hanya menemukan lebih banyak tentang proses persidangan, daripada
memberlakukan skema cepat untuk menggulingkan pengadilan. Serta terjemahan dan
juga tata penulisan yang sedikit membingungkan pembaca. Namun, dari sifat K
yang gigih dalam memperjuangkan keadilan baginya, sehingga bisa menjadi
cerminan pada seseorang. Lalu keseluruhan cerita yang menyimpan konsep penting
juga menarik, bisa dijadikan kelebihan dalam buku ini. Buku ini cocok sekali
dibaca orang dewasa yang punya rasa penasaran yang tinggi dan yang tertarik
tentang pengadilan.

Comments
Post a Comment