Meradangnya Kesenjangan Hukum - Buku The Trial (Proses)


Judul            : The Trial (Proses)
Penulis           : Franz Kafka
Penerjemah   : Sigit Susanto
Penerbit       : PT Gramedia Pustaka Utama (cetakan I, Agustus 2016)
Halaman       : 261



Buku karya Franz Kafka ini bisa dibilang sebagai kisah aneh dan mengganggu bagi Josef K, seorang pria lajang dan bankir yang bangun pada suatu pagi di rumah penginapannya dan mendapati dirinya ditahan. Tanpa alasan yang jelas. Buku yang membahas tentang pengadilan ini sangat menggugah pemikiran dalam penyajiannya yang tidak nyaman tentang dunia di mana orang-orang diamati oleh polisi rahasia dan tiba-tiba ditangkap, mencerminkan kekacauan sosial di Eropa sekitar waktu Kafka menulisnya pada tahun 1914. 

Serangkaian pertemuan, diskusi, dan acara di mana K mencoba menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan panas tentang sistem, hukum, dan kesalahannya. Pencarian Josef K untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya hingga membawanya melawan hierarki proses peradilan yang tidak dapat ditembus. Singkatnya, dia tidak pernah benar-benar mendapatkan apa yang dia inginkan, dia hanya menginginkan apa yang tidak bisa dia dapatkan.

Seiring perkembangan cerita, Anda mulai belajar tentang korupsi, retorika yudisial, dan sifat aneh dari mereka yang memegang kekuasaan. Josef K. tidak bisa mendapatkan jawaban yang memuaskan untuk semua pertanyaannya. Dari penangkapan awal - untuk otoritas apa mereka? Hingga beberapa menit terakhirnya, Apakah ada keberatan yang telah dilupakan? kasusnya tidak pernah ditangani dengan cara yang benar.

Disinilah terlihat kesenjangan hukum yang dialami K, ia seperti mengalami adanya suatu keadaan atau kondisi yang tidak seimbang dalam kehidupan sosial di lingkungannya, baik dari individu maupun kelompok, dimana terjadi ketidakadilan atau ketidaksetaraan dalam hal-hal yang dianggap penting dalam suatu masyarakat.

Lemahnya kinerja penegak hukum yang terjadi bisa menyebabkan kesenjangan hukum. Adanya kelemah hukum tersebut bisa dikarenakan aparat penegak hukum masih belum optimal dalam menjalankan perannya. Hal ini dapat dilihat dari penegak hukum yang kurang memahami etika profesi yang sebenarnya.

Di negeri ini mungkin hanya ada satu institusi yang berhak atau berwenang dalam menolak kemungkaran, yaitu kepolisian dan penegak hukum. Karena kinerja Kepolisian dan para penegak hukum yang belum mampu untuk menolak kemungkaran secara baik, sehingga menimbulkan rasa keresahan dari masyarakat. Pada akhirnya emosi masyarakat pun menyeruak karena melihat masih merajalelalnya kemungkaran di sekitar mereka. Tidak heran, tergeraklah mereka untuk melakukan tindakan untuk memberantas kemungkaran tersebut dengan tangan mereka sendiri. hal serupa dilakukan oleh Josef K untuk memperjuangkan keadilannya.

Bukan hanya dalam kisah Josef K saja, tentu banyak sekali kasus kesenjangan hukum yang terjadi di belahan dunia, termasuk Indonesia. Seperti salah satu contoh kasus dari dua tersangka kasus korupsi dana hibah KONI kota Yogyakarta, Putut Mahaento dan Wahyono Haryadi, lolos dari jeruji besi. Kasus yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 537,4 juta itu Wahyono hanya dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Didalam kasus tersebut negara terindikasi mengalami kerugian hingga Rp 120 juta berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun pada nyatanya kasus yang jelas merugikan negara justru tidak dikenai sanksi. Hal seperti itulah yang dirasa jika penegakan hukum di Indonesia masih belum maksimal.

Kasus tersebut bisa saja terjadi karena masih rendahnya kesadaran publik terhadap penegakan hukum. Sebagian masyarakat, terutama kaum borjuis kerap beranggapan bahwa hukum, atau lebih tepatnya aparat penegak hukum, bisa diintimidasi dan diintervensi agar bersikap sesuai dengan kemauan mereka.

Sebagian dari kalangan mereka kerap kali masih memaknai proses hukum sebagai proses negosiasi antara pelaku kejahatan dengan aparat penegak hukum. Cara berpikir seperti itulah yang membuat sebagian masyarakat lebih mengabaikan atau menyepelekan proses hukum. Mereka lebih memilih menempuh jalur non-hukum, seperti menyuap orang yang berwenang dalam kasusnya layaknya polisi, jaksa atau hakim.

Penegak hukum sebaiknya dapat mengayomi masyarakat, namun jika dikaitan dengan hal yang dialami K justru malah merugikan bagi dirinya ataupun orang lain yang mengalami sepertinya. Maka dari itu, pentingnya untuk menanamkan kesadaran kolektif dan juga kontrol publik. Artinya, seluruh elemen masyarakat harus memiliki kepekaan dan kesadaran untuk memberantas kesenjangan hukum.

Kembali pada tokoh K, yang mewakili kepentingannya dalam perjuangan melawan kapital dan kesenjangan hukum yang ada. Dia adalah orang yang mencoba menjalani hidupnya sesuai dengan prinsip humanisme, etika, bahkan agama. Sebagai akibat langsung dari pengalaman itu, dia mempelajari kebenaran yang mengganggu bahwa, dalam hukum “Kebohongan dibuat menjadi sistem universal,” seperti yang Kafka tulis di bab terakhir dari The Trial (proses). Hal terbaik yang bisa dia kelola dalam hukum masih akan jauh dari keadilan sejati.

Plotnya yang terkesan agak lambat karena K hanya menemukan lebih banyak tentang proses persidangan, daripada memberlakukan skema cepat untuk menggulingkan pengadilan. Serta terjemahan dan juga tata penulisan yang sedikit membingungkan pembaca. Namun, dari sifat K yang gigih dalam memperjuangkan keadilan baginya, sehingga bisa menjadi cerminan pada seseorang. Lalu keseluruhan cerita yang menyimpan konsep penting juga menarik, bisa dijadikan kelebihan dalam buku ini. Buku ini cocok sekali dibaca orang dewasa yang punya rasa penasaran yang tinggi dan yang tertarik tentang pengadilan.

Comments

Popular posts from this blog

Kehidupan Bukan Pasar Malam Yang Menguras Mata dan Hati

Ruang Sempit di Pengujung Tahun 2020

Resensi Buku Secangkir Kopi Karya Emha Ainun Najib