Minimnya Peran Wanita dalam Dunia Kerja

 



Tekanan pandemi memberi dampak berganda terhadap kondisi perempuan pekerja, mayoritas sektor industri melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dilansir dari Kompas.id, Survei Program Data Academy oleh Gajimu dan Trade Unon Rights Centre (TURC). Terhadap 302.848 orang pekerja di 134 Pabrik Tekstil garmen dan alas kaki pada bulan Juli- November 2020, 12.914 orang terkena PHK. Dari keseluruhan pekerja yang di-PHK, 90 % dari mereka adalah perempuan.

Ada apa dengan perempuan?

Perempuan juga berhak bekerja di luar rumah untuk mencukupi kebutuhan hidup. Meski penghasilannya tidaklah besar, perempuan pun juga masih punya rasa tanggung jawab secara ekonomi. Mereka bekerja, dari pagi sampai malam dan tetap menyiapkan seluruh keperluan keluarga sebelum berangkat kerja dan menyiapkan makan malam juga keperluan lainnya saat pulang.  Sungguh, memiliki peran ganda, bukanlah perkara yang mudah. Ditambah permasalahan perempuan dalam dunia kerja yang kerap kali menjadi korban deskriminasi atau subordinasi.

Tapi dari pandanagan Tresya Widiastuti Paidi selaku Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Kementerian Ketenagakerjaan, mengangatakan bahwa pemerintah akan selalu mengawasi serta menindaklanjuti kasus pelanggaran hak pekerja. Khususnya perempuan buruh.

Namun, entah mengapa hingga sampai saat ini sejumlah persoalan pada kaum perempuan didunia kerja masih terjadi. Seperti kasus pelecehan terhadap buruh perempuan, subordinasi terhadap perempuan seperti survei PHK terhadap perempuan yang ditunjukan diatas makin bertambah. Tindakan diskriminasi terhadap pekerja perempuan merupakan hal buruk yang tidak seharusnya terjadi di lingkungan kerja.

Sebagaimana Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Ninik Rahayu menungkapkan bahwa perempuan di dunia kerja kerap kali mengalami pendeskriminasian, selalu di subordinasikan, sehingga banyak peerja perempuan yang dilengsengkan. Seolah – olah adanya pembatasan jam kerja terhadap perempuan dan menepikan peran perempuan di dunia kerja sebab akan dipandang sebagai tenaga kerja yang tidak kompetitif dan tidak produktif.

Miris sekali, jika diskriminasi gender terus terjadi maka akan menyebabkan ketidak merataannya seseorang wanita dalam mendapatkan pekerjaan yang sama. Setidaknya agar mereka mendapat pengakuan, penghargaan atas pencapaian kinerja yang telah ia peroleh. Dan jika deskriminasi itu terus wanita juga akan mengalami gangguan psikologis karena sering dikucilkan, diintimidasi, dilecehkan, dihina, dan diperlakukan tidak sopan dan lain sebagainya.

Pekerja wanita selalu saja dipandang sebelah mata dalam dunia kerja, mereka dianggap lemah dan memiliki kemampuan dibawah laki-laki. Dari hal itulah yang menjadi dasar anggapan bahwa pekerja laki-laki harus diutamakan dan dianggap istimewa dibandingkan pekerja wanita. Terlebih dalam dunia pabrik industri.

Tidak heran jika sering terjadi ketidakadilan dalam dunia kerja, bisa kita lihat saja dalam penempatan posisi strategis jabatan sebuah perusahaan yang lebih mengutamakan laki-laki untuk mendudukinya. 

Diskriminasi yang terjadi, akan menjadi alasan pekerja wanita karena akan takut menata karirnya, sehingga dapat dilihat dari menurunnya tingkat kepuasan seorang karyawan dalam bekerja, juga menurunkan motivasi serta semangat karyawan saat bekerja. Sehingga, menyebabkan karyawan mengundurkan diri dari perusahaan tersebut atau dilihat tak memiliki etos kerja, maka pada akhirnya di PHK.  

Pada prinsipnya sebaiknya kita menyadari bahwa perbedaan itu ialah sesuatu yang hakiki, begitupun dengan keberagaman.  Lalu bagaimana dengan perbedaan perlakuan terhadap gender dalam dunia kerja?

Dalam hal ini yang terpenting keterlibatan peran pemerintah dalam bentuk pembuatan dan penerapan berbagai bentuk peraturan yang memberi peluang untuk diadilinya kasus yang terus menyerang kepada wanita. Adanya penyadaran mengenai kesetaraan gender dan pandangan mengenai kedudukan yang setara dalam kerja juga perlu ditanamkan sejak dini pada semua lapisan dan kalangan. Tak lupa perlu adanya kesadaran dari pihak pemberi kerja bahwa perempuan bisa membuktikan, jika dirinya memiliki kekuatan dan keahlian yang setara dengan laki-laki.  

Dengan memberikan perlakuan, ataupun kesempatan dan penghargaan yang seimbang terhadap perempuan, itu merupakan perilaku menghargai yang sebaiknya diterapkan oleh suatu perusahaan atau pabrik sehingga tidak terjadi diskriminasi lagi terhadap pekerja perempuan.

Comments

Popular posts from this blog

Kehidupan Bukan Pasar Malam Yang Menguras Mata dan Hati

Ruang Sempit di Pengujung Tahun 2020

Resensi Buku Secangkir Kopi Karya Emha Ainun Najib